KEWAJIBAN BUMN MENERAPKAN SISTEM MANAJEMEN ANTI SUAP / KORUPSI
ISO 37001
Sebagai bentuk komitmen dan langkah strategis Pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja dan membangun Image Positif dalam memberantas dan mencegah praktek Korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), Kementrian BUMN mengintruksikan agar semua BUMN dalam pengelolanya dilakukan atas dasar prinsip-prinsip usaha yang sehat, dan Bersih sesuai dengan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Hal ini merupakan upaya Kementerian BUMN dalam mendorong praktik bisnis yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan BUMN, serta memberikan penegasan atas komitmen Kementerian BUMN sebagai panutan dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia.
Atas dasar tersebut serta sebagai bentuk komitmen dalam memerangi praktik suap dan korupsi di Indonesia, Kementrian BUMN mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE- 2 /MBU/ 07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang bersih melalui Implementasi Pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme dan penanganan benturan kepentingan serta penguatan pengawasan Internal. Point penting dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa semua BUMN wajib melakukan sertifikasi ISO 37001 yaitu Sistem Manajemen Anti Penyuapan. ISO 37001 merupakan sistem manajemen anti korupsi atau anti penyuapan yang baru diterbitkan pada tahun 2016. Sistem manajemen ISO 37001 ( sistem manajemen anti penyuapan ) dirancang untuk menanamkan budaya anti suap dalam suatu organisasi. ISO 37001 memberikan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen anti penyuapan. ISO 37001 mampu mengidentifikasi standar manajemen untuk membantu organisasi atau lembaga pemerintahan dalam memerangi korupsi, dengan membangun budaya integritas, transparansi dan kepatuhan. Menggunakan pendekatan berbasis risiko, ISO 37001 dapat memungkinkan organisasi / lembaga pemerintahan untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang mitra bisnis dan pihak ketiga, dengan memahami dan proaktif mengelola risiko yang akan hadir dari hubungan kerjasama tersebut.
Kami PT. Arya Sentra Solusindo ( Aryasentra Consulting ) perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultasi dan training ISO siap membantu BUMN dalam menerapkan system manajemen anti suap / Korupsi ISO 37001. Aryasentra Consulting didukung tenaga ahli berpengalaman/ konsultan dan telah banyak dipercaya oleh organisasi pemerintah maupun swasta dalam mendevelop dan mengembangkan system manajemen guna meningkatkan kinerja organisasi. Dalam Konsultasi manajemen ISO kami memberikan JAMINAN KELULUSAN & MONEYBACK GUARANTEE yang tertuang dalam kontrak kerja. Untuk Konsultasi dan Training ISO 37001 bisa menghubungi kami :
Aryasentra Consulting
Telp : 021 – 2930 5166, 2751 7741. HP./WA : 0812 9311 1959.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar