Mengenal SNI ISO 37001
Penyuapan merupakan permasalah yang sudah tidak asing lagi didengar oleh masyarakar luas, meskipun sudah ada pihak yang menanganinya tetapi permasalahan tersebut masih sering terjadi baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Dalam mencegah permasalah penyuapan, pada tangga 14 Oktober 2016 diterbitkanlah ISO 37001 yang menjadi standar manajemen anti penyuapan. Hal ini bertujuan agar organisasai atau perusahaan dapat menerapkan sistem manajemen anti penyuapan untuk mencegah adanya kasus penyuapan baik didalam maupun diluar organisasi atau perusahaan. ISO 37001:2016 merupakan sistem manajemen anti suap yang bersertifikasi Internasional, kemudian sistem manajemen anti penyuapan ini di adopsi oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang diterjemahkan sebagai SNI ISO 37001 dengan SK penetapan tanggal 6 Desember 2016.
SNI ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dirancang untuk menciptakan budaya anti suap pada organisasi atau peusahaan, yang apabila penerapannya dilakukan dengan tepat maka akan efektif dalam mencegah serta mendeteksi adanya kasus penyuapan dalam organisasi atau perusahaan.
Siapa yang dapat menerapkan SNI ISO 37001?
Persyaratan dalam penerapan SNI ISO 37001 bersifat umum, sehingga sistem manajemen anti penyuapan ini dapat diterapkan untuk semua organisasi atau perusahaan. Terlepas dari ukuran sifat dan jenis perusahaan, sehingga sistem manajemen anti penyuapan dapat diterapkan pada perusahaan pemerintah, non pemerintah, nirlaba. Mulai dari perusahaan kecil, UMKM, hingga perusahaan besar.
Apakah SNI ISO 37001 dapat disesuaikan dengan sistem manajemen lain?
SNI ISO 37001, Sistem Manajemen Anti Suap dilandasi oleh ISO High Level Structure, selain itu SNI ISO 37001 di rancang agar dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen yang sudah ada. Sehingga SNI ISO 37001 akan sangat mudah jika di integrasikan dengan sistem manajemen yang sudah ada seperti sistem manajemen mutu (ISO 9001), sistem manajemen lingkungan (ISO 14001), sistem manajemen keamanan pangan (ISO 22000) dan sistem manajemen lainnya.
Prinsip SNI ISO 37001
1. Prosedur yang proporsional
Kebijakan dan prosedur yang ada harus proporsional dengan resiko penyuapan
yang dihadapi dan disesuaikan dengan budaya dan lingkungan penerapannya agar
mencapai tujuan organisasi atau perusahaan dalam mencegah penyuapan. Resiko
yang signifikan butuh prosedur yang lebih luas dan metode yang lebih detail.
2. Komitmen pimpinan
Kepemimpinan dapat efektif dalam mencegah penyuapan sehingga harus disesuai
kan dengan ukuran organisasi atau perusahaan, struktur manajemen dan keadaan
saat ini. Pimpinan organisasi atau perusahaan dapat menjaga kebijakan yang
dilaksanakan, komunikasi dengan mitra dan menjamin hasil analisis resiko.
3. Manajemen resiko
Organisasi atau perusahaan menganalisis resiko yang kemungkinan terjadi
pada internal atau eksternal perusahaan dan didokumentasikan.
4. Due Diligence / Uji Kepatuhan
Due Diligence / Uji Kepatuhan terhadap mitra usaha yang bekerjasama perlu
mengkaji kebenaran lokasi, kepatuhan terhadap hukum dan kebijakan anti
penyuapan dan korupsi yang dimiliki organisasi atau perusahaan.
5. Komunikasi yang efektif
Setiap persyaratan standar harus dapat dikomunikasikan sesuai dengan
peruntukannya. Hal yang wajib dikomukasikan yaitu kebijakan anti penyuapan dan
dokumentasi kepada internal dan eksternal organisasi atau perusahaan, kemudian
lakukanlan training kepada anggota organisasi atau perusahaan agar komunikasi
yang disampaikan tepat dan dapat dipahami.
6. Monitoring dan review / evaluasi
Monitoring dilakukan secara tim, dan dilakukan secara berkal. Hasil dari monitoring dan review dapat berupa perubahan resiko, prosedur maupun kebijakan yang menunjukan efektivitas pada penerepan Sitem Manajemen Anti Penyuapan.
Penerapan SNI ISO 37001 pada suatu organisasi atau perusahaan dapat
memberikan beberapa manfaat seperti, dapat digunakan organisasi atau perusahaan
dalam mencegah, mendeteksi, melaporkan dan menangani masalah penyuapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar