"/> Penerapan sistem manjemen kesehatan & keselamatan kerja sesuai PP No. 50 Tahun 2012 ~ Konsultan Manajemen Bisnis dan Consultant ISO

Penerapan sistem manjemen kesehatan & keselamatan kerja sesuai PP No. 50 Tahun 2012

Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja
 ( SMK3 )  
Sesuai PP 50 TAHUN 2012

Globalisasi perdagangan  saat  ini  memberikan  dampak  persaingan sangat ketat dalam segala aspek, salah satunya pada sektor indutri. Meningkatnya daya saing usaha pada sektor industri tentunya mempunyai korelasi yang sangat erat dengan pekerja, Banyak Industri yang prosesnya berdampak negative terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya, seperti industry bahan kimia, Jasa Konstruksi, Plastik, Besi baja, dsd. Sejalan dengan hal ini maka semua bisnis usaha  yang berdampak bagi pekerjanya wajib mempunyai sistem manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja sebagai jaminan perlindungan Kesehatan dan keselamatan bagi para pekerjanya. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa disebut dengan SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja disusun secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja  dengan melibatkan unsur manajemen & pekerja dalam  rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja  dan  penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif. Penerapan keselamatan  dan  kesehatan  kerja  melalui  SMK3  telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar. Untuk memberikan keseragaman  bagi setiap perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja - SMK3 pada tahun 2012 kemarin pemerintah mengeluarkan Peraturan yang tertuang dalam PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja - SMK3.

Tujuan Penerapan  Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja - SMK3 :
  • Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
Manfaat Penerapan Sistem Manajemen K3
-   Perlindungan karyawan
    Tujuan inti penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah memberi perlindungan kepada pekerja. Bagaimanapun, pekerja adalah asset perusahaan yang harus dipelihara dan dijaga keselamatannya. Pengaruh positif terbesar yang dapat diraih adalah mengurangi angka kecelakaan kerja.

-   Mengurangi biaya
   Dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, kita dapat mencegah  terjadinya kecelakaan, kerusakan atau sakit akibat kerja. Dengan demikian kita tidak perlu mengeluarkan biaya yang ditimbulkan akibat kejadian tesebut.Salah satu biaya yang dapat dikurangi dengan penerapan sistem manajemen K3 adalah biaya premi asuransi.

-    Membuat sistem manajemen yang efektif
     Salah satu bentuk nyata yang bisa kita lihat dari penerapan  sistem manajemen K3 adalah adanya prosedur  terdokumentasi. Dengan adanya prosedur, maka segala  aktivitas dan kegiatan yang terjadi akan terorganisir, terarah dan berada dalam koridor yang teratur. Rekaman-rekaman  sebagai bukti penerapan sistem disimpan untuk memudahkan pembuktian dan identifikasi akar masalah ketidak sesuaian.

Setiap Perusahaan yang mempekerjakan karyawan/ buruh paling sedikit 100 orang serta mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi maka berdasarkan ketentuan dalam PP No. 50 Tahun 2012 adalah perusahaan WAJIB menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja - SMK3. Penerapan  SMK3  dilakukan  berdasarkan  kebijakan nasional tentang SMK3 yang meliputi :
-       Penetapan Kebijakan SMK3
-       Perencanaan K3
-       Pelaksanaan Rencana K3
-       Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3
-       Peninjauan & Peningkatan kinerja SMK3

Dalam Menetapkan dan menyusun kebijakan SMK3, yang perlu organisasi minimal lakukan adalah :
1.    Melakukan tinjauan awal K3 diperusahaannya  terlebih dahulu dengan cara :
  •  Mengidentifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
  •  Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
  • Peninjauan  sebab   akibat  kejadian yang membahayakan
  • Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
  • Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan
2.    Memperhatikan  peningkatan  kinerja  manajemen K3 secara terus-menerus dan memperhatikan pula masukan – masukan dari para pekerja/buruh

Semua kebijakan yang sudah disusun dan ditetapkan wajib untuk di distribusikan ke seluruh departeman terkait dan di distribusikan kepada semua pekerja / buruh yang ada dalam perusahaan, hal ini bertujuan agar semua pekerja paham dan mengerti apa saja kebijakan – kebijakan yang dibuat oleh manajemen terkait dengan sistem manajemen K3.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Client Kami

Aplikasi Aryasentra

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Label