Kriteria Penilaian Kinerja Unggul - KPKU
Membangun
budaya kerja serta meningkatkan kinerja
yang unggul adalah tuntutan bagi tiap perusahaan terutama perusahaan /
badan usaha milik negara dalam menghadapi persaingan yang ketat dalam era
Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ).
Dilatarbelakangi hal ini Kementerian BUMN memutuskan untuk
membangun dan mengimplementasikan sistem pengelolaan dan pengendalian kinerja
BUMN berbasis Kriteria Penilaian
Kinerja Unggul ( KPKU ). Kriteria Penilaian Kinerja Unggul
(KPKU) merupakan penuntun bagi perusahaaan untuk mencapai kinerja unggul dan bermutu
tinggi , dimana penilaiannya berdasarkan
7 kriteria hasil yang di adopsi dan diadaptasi dari Malcolm
Baldrige yaitu meliputi Kepeminpinan; Perencanaan Strategis;
Fokus pada Pelanggan; Pengukuran, Analisis dan Manajemen Pengetahuan; Fokus
pada Tenaga Kerja; Manajemen Proses; dan Hasil. Dengan adanya KPKU ini akan
memudahkan BUMN dalam merancang keunggulan kinerja melalui identifikasi
kelemahan dan kekuatan yang dimiliki guna melakukan perbaikan kinerja yang
berkesinambungan ( Continual Improvement ).
Sejak
tahun 2012 Kementrian BUMN telah menetapkan bahwa KPKU wajib dilaksanakan oleh
seluruh BUMN. Hal ini tertuang Surat Sekretaris
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sekretaris
Kementerian BUMN Nomor S-153/S.MBU/2012 perihal pelaporan kinerja berdasarkan
pendekatan Kriteria Penilaian Kinerja Unggul BUMN serta Surat
Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor : S-08/S.MBU/2013
tanggal 16 Januari 2013 tentang Penyampaian Pedoman Penentuan Key
Performance Indicators (KPI) dan Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU) BUMN. Dengan KPKU ini
diharapkan kapabilitas serta kinerja BUMN baik secara finansial maupun non
finansial menjadi lebih baik dan terukur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar